Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kado Terindah Petani Sawit di Sepanjang Sejarah

        Kado Terindah Petani Sawit di Sepanjang Sejarah Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petani sawit mendapatkan kado terindah sepanjang sejarah Indonesia. Pasalnya, berdasarkan laporan dari anggota DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di 22 Provinsi dan 136 Kabupaten, hingga pertengahan tahun 2021 harga TBS sawit menunjukkan tren positif.

        Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, mengatakan bahwa kenaikan harga TBS merupakan kado terindah yang pernah ada sejak Indonesia berdiri dan baru tahun ini petani bisa menikmati manisnya harga TBS. Sebagai contoh, harga TBS di Banten yang biasanya di bawah Rp1.000/kilogram saat ini telah menembus angka Rp1.800/kilogram untuk periode 16–22 Agustus 2021.

        Baca Juga: Di Bengkulu, Kebun Sawit Jadi Pemain Utama Pertumbuhan Ekonomi Daerah

        "Padahal tahun lalu saja harga TBS sawit yang diterima petani hanya Rp600 per kilogram. Kami bersyukur tahun ini dapat harga bagus," ujar Gulat.

        Lebih lanjut Gulat menyampaikan, di Kalimantan Selatan, petani juga mendapatkan berkah tingginya harga TBS. Per 16 Agustus 2021, harga TBS ditetapkan provinsi sebesar Rp2.100/kilogram. Di Kalimantan Barat, hingga periode Agustus 2021, harga tertinggi mencapai Rp2.542/kilogram. Di Jambi, harga TBS petani menyentuh angka Rp2.620/kilogram selama periode 13–19 Agustus 2021. Di wilayah Riau, harga TBS juga mencetak rekor mencapai Rp2.730/kilogram.

        Sementara itu, harga TBS periode 11–17 Agustus 2021 di Sumatera Utara mencapai Rp2.769/kilogram. Di Sumatera Selatan, harga TBS penetapan provinsi naik menjadi Rp2.498/kilogram untuk periode pertama Agustus. Di Sulawesi Tengah, harga TBS mencapai Rp2.345/kilogram jelang akhir Agustus tahun ini.

        Sementara pada tahun lalu, harga TBS masih di bawah Rp1.500/kilogram. Dikatakan Gulat, disahkannya UUCK menjadi gerbang keberlanjutan sawit Indonesia. Pasalnya, kebijakan pungutan ekspor yang disesuaikan dalam PMK 76/2021 dinilai mampu menyeimbangkan antara industri hulu dan hilir kelapa sawit.

        Tidak hanya itu, implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kata Gulat, juga mampu mendorong petani untuk meremajakan tanaman usia tua. Selain itu, mandatori biodiesel melalui campuran 30 persen minyak sawit juga dapat meningkatkan konsumsi sawit di dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: