Komisi keuangan dan perbankan DPR menyetujui penambahan anggaran bagi Kementrian Keuangan sebesar Rp992,7 miliar untuk tahun anggaran 2022. Dengan demikian total pagu menjadi Rp44,01 triliun dari sebelumnya Rp43,02 triliun
"Sehingga pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 yang semula Rp43,02 triliun menjadi sebesar Rp44,01 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada Kamis (2/9).
Baca Juga: Defisit APBN Juli Tembus Rp336 Triliun, Sri Mulyani Tidak Panik
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kementrian Keuangan tahun 2022 berasal dari rupiah murni Rp34 triliun,PNPB sebesar Rp7 miliar, HLN sebesar Rp22,2 miliar dan BLU sebesar Rp9 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi pun menjelaskan kegunaan tambahan anggaran sebesar Rp992 miliar tersebut. Ini terutama untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ekosistem core tax sistem sebesar Rp 328,37 miliar.
"Urgensinya adalah pengembangan infrastruktur sistem IT di Pajak atau core tax untuk mendukung amanat Perpres 40/2018 dan perlu kita penuhi sebab berkiatan layanan kita," ucapnya.
Kemudian kedua untuk pengembangan CESA. CESA adalah pengembangan sistem yang dibangun Bea dan Cukai yang membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp146,36 miliar.
Lalu tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengembangkan aplikasi SAKTI yang dimiliki Kemenkeu. Ini membutuhkan tambahan anggaran Rp77,36 miliar.
Selanjutnya untuk pengembangan data center dan keperluan IT di Kemenkeu yang membutuhkan dana Rp116,68 miliar. Lalu untuk sewa komunikasi data dan pemeliharaan berbagai perangkat TIK dari pusintek yang membutuhkan dana Rp34,13 miliar.
Ada juga tambahan anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan software dan hardware versi DJP yang membutuhkan dana Rp 284,46 triliun dan untuk sistem informasi keuangan daerah dalam bentuk pengembangan aplikasi pengelolaan TKDD dan pinjaman daerah sebesar Rp1,86 miliar.
Serta terakhir tambahan anggaran untuk sistem call center di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) sebesar Rp4,56 miliar.
"Ini digunakan dalam rangka peningkatan layanan sakti dan call center dari DJPb dan implementasi di seluruh K/L terkait," papar Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq