Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejar Percepatan ISPO, Ketua FP2SB Usulkan 6 Poin Penting

        Kejar Percepatan ISPO, Ketua FP2SB Usulkan 6 Poin Penting Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani, mengusulkan perlunya percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Indonesia. Hal tersebut diutarakan dalam Dialog Webinar Refleksi 10 tahun ISPO: Percepatan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, pada Rabu (22 September 2021).

        Dijelaskan Mangga Barani, “sejak ISPO digagas hingga saat ini, capaian sertifikasi ISPO (2011 – 2021), dengan adanya Permentan No 19/2011 (2011 – 2015) tercapai 127 perusahaan yang mendapat sertifikasi ISPO. Kemudian, dengan terbitnya Permentan N0 11/2015 (2016 – 2019) tercapai 494 sertifikasi ISPO (480 perusahaan dan 4 KUD dan 10 Koperasi. Pencapaiannya sudah melebihi 2 kali lipat bahkan sudah masuk ke petani (KUD dan Koperasi),” jelasnya.

        Baca Juga: Informasi Tak Sesuai Fakta, Yuk Generasi Milenial Kritisi Kampanye Hitam Sawit

        Sebagai pengingat, ada tujuan sistem sertifikasi ISPO yang tertuang dalam Perpres Nomor 44/2020 Pasal 3. Pertama, memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO. Kedua, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Dan, ketiga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

        Agar tidak keluar dari tujuan dalam kebijakan tersebut, Mangga mengusulkan enam poin untuk percepatan sertifikasi ISPO. Pertama, melanjutkan refreshment bagi auditor internal perusahaan dan Lembaga Sertifikasi serta penambahan auditor internal perusahaan sesuai standar minimal.  Kedua, meningkatkan kesadaran, pemahaman dan komitmen Pelaku Usaha Perkebunan. Ketiga, penyempurnaan Prinsip dan Kriteria Permentan No 38 tahun 2020. 

        Keempat, menyegerakan terbentuknya Sertifikasi Komite ISPO. Kelima, penyediaan dana untuk kegiatan penetapan kelas kebun (perusahaan) dan STDB (perkebunan rakyat). Keenam, penyediaan tenaga pendamping pekebun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: