Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung KLHK dan Bareskrim Polri, LSM Sulut Minta Aparat Daerah Konsisten Berantas PETI

        Dukung KLHK dan Bareskrim Polri, LSM Sulut Minta Aparat Daerah Konsisten Berantas PETI Kredit Foto: GMPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        LSM di Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

        "Kami mendukung langkah tegas Tim Gabungan Pusat yang dipimpin oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku" ujar Pembina Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Jendri Sualang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021). Baca Juga: KLHK: Walau Sudah Tidak Ada Inpres No. 8/2018, Perizinan Baru Tetap Dihentikan

        Sebagaimana diketahui bahwa PT. BDL tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan penambangan.

        Untuk itu, Jendri menegaskan bahwa haram hukumnya PT. BDL melakukan aktivitas penambangan dan meminta kasus tersebut bisa ditindaklanjuti hingga tuntas. Baca Juga: Greenpeace Minta KLHK Buka Roadmap Pengurangan Sampah Galon Sekali Pakai

        "PT. BDL jelas-jelas telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini tertuang dalam keputusan Menteri LHK, sehingga PT. BDL harus menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya itu," tegasnya.

        "Kami meminta supaya Gakkum KLHK, maupun Mabes Polri atau Polda setempat terus mengawasi, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan di area PT. BDL tersebut," imbuh Jendri.

        Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jefri Massie. Ia berharap instansi terkait seperti aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

        Selain itu, ia juga meminta ada tindak lanjutan untuk menindak semua oknum yang terlibat dalam kegiatan operasi penambangan emas liar itu.

        "Aparat hukum dan Pemda setempat agar tidak melakukan pembiaran dan konsisten memberantas pelaku PETI di lokasi BDL karena ini telah berlangsung sejak 2019. Penindakan tegas aparat penegak hukum dan konsisten serta tidak pandang bulu,membuktikan reformasi dibidang hukum masih berjalan . Apalagi masyarakat sekitar sudah melakukan protes karena lahan dan lingkungan mereka terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal itu dimana menurut informasi yang kami terima dilakukan oleh PT BDL versi Edwin Tanesia ," tegasnya.

        "Kami juga meminta jangan sampai ada oknum aparat yang membiarkan terjadinya lagi kegiatan operasi pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut dan kami percaya dan optimis Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana akan menegakkan hukum dengan ketegasannya, karena penambangan liar ini sangat merugikan masyarakat setempat," urai Jefri

        Diketahui, sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri terhadap PT BDL pada Sabtu (11/9/21) lalu, membawa sekitar 40 personil. Salah satu mobil membawa sejumlah plang larangan melakukan aktivitas pertambangan yang dipasang di lokasi PT. BDL.

        Dengan pelaksanaan sidak tersebut, Tim Gabungan sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal dan akan terus ditindaklanjuti.

        Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk  melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

        "Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah  itu kami  sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

        "Tim Ditjen Gakkum  bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri lakukan sidak  lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.

        Ia juga mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.

        "Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya.

        Diketahui, sidak tersebut menindaklanjuti surat keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.

        Dalam surat itu diterangkan bahwa masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.

        “Kemen LHK menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL,” tulis surat tersebut.

        “Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL. Dan meminta agar PT. BDL menghentikan kegiatan di lapangan," jelasnya pada poin 7 huruf a dan b. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: