Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2022 mendatang.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Ia khawatir, kenaikan tarif cukai SKT di tengah pandemi Covid-19 akan memukul sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja di dalamnya. Baca Juga: Menyelisik Pandora Papers, Terkuaknya Skandal Pajak Orang Kaya dan Urusan Besar Pemimpin Dunia
"Kalau cukai SKT dinaikkan, pengangguran akan luar biasa," ujar Soekarwo pada Perayaan HUT ke-45 Koperasi Kareb, Bojonegoro, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Lanjutnya, Mantan Gubernur Jawa Timur ini menjelaskan, sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, dan para suami umumnya adalah para pekerja buruh kasar dan pekerja serabutan yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Serukan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, Fahira Idris Dukung Anies Baswedan
Ia juga mengaku telah berdialog denganpara pekerja SKT terkait penghasilan. Menurutnya, upah mereka sudah mengikuti ketentuan upah umum regional yang ditetapkan provinsi.
Ia menegaskan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT akan memberikan konsep keadilan dalam mengelola perekonomian.
Secara terpisah, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, MPSI telah menyerap sekitar 6.000 pekerja SKT tambahan pada 2021. Penambahan ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.
Soekarwo pun menyambut baik hal ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.
"Karena tugas Wantimpres adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: