Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJPH Sebut 4 Regulasi Dorong Pelaku Usaha Melakukan Sertifikasi Halal

        BPJPH Sebut 4 Regulasi Dorong Pelaku Usaha Melakukan Sertifikasi Halal Kredit Foto: Google
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukandar mengungkapkan sertifikasi halal saat ini diperlukan di tengah era yang semakin kompetitif. Hal tersebut perlu dilakukan oleh para pelaku usaha yang ada di Indonesia.

        “Empat regulasi ini yang memberikan penguatan dan proteksi kepada pelaku usaha yang tujuannya agar pelaku usaha ini bisa meningkatkan kualitas produknya dengan kualitas produknya meningkat minimal di kawasan domestik dapat dieskpor,” katanya dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk UMK, Senin (11/10/2021).

        Baca Juga: Produk Halal Indonesia Siap Menembus Pasar Global

        Keempat regulasi yang dimaksud Sukandar di antaranya adalah UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PMA No.26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

        Sukandar menambahkan manusia perlu memperhatikan makanan, minuman, dan barang yang digunakan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik tapi juga memenuhi kebutuhan batiniah.

        “Salah satunya kewajiban halal sesuai ajaran Islam. Surat Al Baqoroh ayat 168, Surat Al Anfal ayat 69, Surat Al Maidah ayat 88 dengan substansinya yang sama. perintah Allah jelas bahwa apa yang di bumi kita pakai gunakan dan konsumsi dengan tafsir  menggunakan harus terjamin kehalalannya,” katanya.

        Karena itu, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha untuk memiliki jaminan dan bukti jaminan dengan melakukan sertifikasi halal kepada setiap produknya. Hal tersebut perlu dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada kebutuhan esensial yang dibutuhkan manusia di setiap kehidupannya.

        “Jangan sampai produknya tidak memiliki jaminan dan masyarakat hilang kepercayaannya dan akan memberikan dampak bagi sebuah perekonomian kita,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: