Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan yang perlu disyukuri karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penghasilan Negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan. Meskipun UU tersebut masih jauh dari sempurna sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.
“Mudah mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima masih ada perusahaan Pertanbangan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan adanya HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak,” papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, kepada pers kemarin.
Baca Juga: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Angin Segar untuk Indonesia
Hal lainnya, menurut Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.
Hal ini karena sebagian besar rakyat Indonesia mengkonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS. Ditanggung negara.
“Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan,” papar Berly Martawardaya.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun
Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang. Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya. Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat perokok, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.
“Pengenaan dan menaikan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai nol persen kenaikan cukai rokok SKT,” papar Berly Martawardaya.
Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeesitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.
“Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok illegal,” tegas Imaninar kepada persk kemarin di Jakarta.
Lebih lanjut Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negaif pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok. Berdasarkan hasil penelitian pihak PPKE FEB Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
“Kenaikan harga rokok secara langsung memicu semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal yang selanjutnya berdampak pada keberlangsungan IHT. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang. Terlebih, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kenaikan rokok ilegal dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Setiap 1% kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9% dalam jangka pendek. Lebih lanjut, setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka Panjang,” papar Imaninar.
Baca Juga: Cuma Bikin Sengsara, Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Imaninar juga menegaskan, negara dan masyarakat akan lebih dirugikan lagi apabila pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi cukai. Ratusan industri rokok kelas menengah bawah akan mati. Itu berarti negara akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan pajak pajak lainnya yang dihasilkan dari sektor IHT imi. Selain itu, otomatis, ribuan tenaga kerja di sdktor IHT akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena itu, di masa pendemic yang diikuti resesi ekonomi ini Imaninar meminta pemerintah tidak mengambil keputusan menaikan dan melakukan simplifikasi tier cukai rokok.
“Kerugian (dari simplifikasi tier cukai rokok) adalah akan banyak pelaku industri kecil dan menengah, pabrikan rokok golongan II dan golongan III yang tidak mampu mempertahankan industrinya . Hal ini ditunjukkan dengan penurunan jumlah pabrikan rokok yang terus terjadi dan kini hanya 10% saja dari jumlah pabrikan rokok di tahun 2007 yang mampu bertahan. Sebagian besar produsen yang terdampak langsung atas kebijakan simplifikasi golongan dan kenaikan tarif cukai adalah produsen rokok golongan II dan golongan III,” jelas Imaninar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: