Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Kubu AHY Bicara 2 Titik Krusial di PTUN, Moeldoko Siap-siap Saja!

        Demokrat Kubu AHY Bicara 2 Titik Krusial di PTUN, Moeldoko Siap-siap Saja! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengungkap dua titik krusial dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

        Adapun, agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penggugat.

        Pertama, isu hukum yang pihaknya garis bawahi ialah karena yang menjadi objek adalah dua SK menteri kehakiman tahun 2020.

        Baca Juga: Jawab soal Apakah Dirinya Mau Balik ke Demokrat, Ferdinand: Kalau Jadi Ketum, Saya Mau

        "Yang mana jarak waktunya sudah lebih dari 180 hari. Para penggugat ini dulunya aktivis dan pengurus aktif di DPC," kata Heru di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

        Hal itu setidaknya membuat para penggugat tidak bisa menghindar dengan alasan jika mempersoalkan tenggat waktu tersebut.

        Kedua, berkaitan dengan anggaran dasar, yang mana itu ditetapkan bersama, ada konsensus yang diperoleh, dan ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.

        "Kalau penggugat itu hadir pada Kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, ini tentunya jadi pertanyaan 'kenapa baru mempersoalkan sekarang'," jelasnya.

        Jika ada keberatan, sudah disediakan ruang oleh UU Parpol.

        "Yakni, diselesaikan di Mahkamah Partai. Itu, perintah UU Pasal 32," terang dia.

        Heru menambahkan, jika masih belum puas juga, langkah selanjutnya ialah melalui peradilan umum, bukan malah ke PTUN.

        Kuasa hukum Demokrat ini menuturkan, dua titik krusial ini akan ditanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat.

        Baca Juga: Nama SBY Disinggung PDIP, Anak Buahnya Meradang: Hasto Ini Bagai Kodok Dalam Tempurung!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: