Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Kemenhub: Sesuaikan Dinamika Pandemi

        Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Kemenhub: Sesuaikan Dinamika Pandemi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan mencabut SE Nomor 90 yang berisi aturan kewajiban pelaku pengguna moda transportasi darat dengan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil Rapid Test-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan SE Nomor 95 yang diterbitkan 2 November 2021.

        Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebut bahwa perubahan tersebut dilakukan merespons dinamina pandemi Covid-19 saat ini dengan melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan paramater yang sudah ditetapkan.

        Baca Juga: Buka Suara Soal Kebijakan PCR yang Berubah-ubah, Ini Kata Kemenhub

        Kebijakan penyesuian tersebut diterapkan setelah Kementerian Perhubungan bersama kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid melakukan rapat mingguan terkait evaluasi PPKM di dari berbagai sektor, khususnya tentang mobilitas masyarakat.

        "Karena itu, peraturannya menyesuaikan hasil evaluasi tersebut. Setiap Senin kalau diikuti, menteri koordinator selalu memberikan update mengenai situasi pandemi," katanya dalam Dialog Interaktif Utamakan Keamanan Diri Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

        Adita mengatakan, penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah agar dapat mengendalikan dan mengatasi persebaran Covid-19. Karena itu, kebijakan yang berorientasi kewaspadaan dan kehati-hatian diperlukan.

        Selanjutnya, pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan kepada transportasi darat seperti bus dan travel di sejumlah tempat secara acak seperti rest area dan kantor Kementerian Perhubungan di jalur nasional.

        Adita menambahkan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan bukan serta merta untuk menyoal aspek hukuman, melainkan agar masyarakat yang bepergian agar dapat menjaga diri dan orang lain. Salah satunya dengan memastikan kondisi kesehatan sebelum bepergian.

        "Untuk masyarakat, kami berharap bisa mematuhi ketentuan ini dan bisa menyadari tujuannya untuk kita semua agar pandemi bisa berlalu di Indonesia. Bukan merepotkan atau menyulitkan, tapi untuk memberikan perlindungan untuk kita semua," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: