Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Aqil Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Harus Disempurnakan, Bukan Revisi

        Said Aqil Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Harus Disempurnakan, Bukan Revisi Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siraj meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim agar dapat menyempurnakan beberapa poin soal aturan kekerasan seksual di perguruan tinggi agar direvisi. 

        "Beberapa poin harus kita sempurnakan. Bukan revisi. Bukan semuanya enggak. Beberapa aja," kata Said Aqil Siraj saat meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama di Jalan Kawi-Kawi Bawah No.24, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Diminta Legowo Sikapi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI

        Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas menambahkan, pasal atau poin yang perlu direvisi yaitu soal kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

        "Kekerasan seksual perzinaan seks bebas harus dihapus. Walaupun mau suka sama suka  tetap saja enggak boleh. bukan hanya kekerasan ya. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun harus dilarang," ujar Robikin di lokasi sama. 

        Lebih lanjut, kata Robikin, nantinya Menteri Nadiem akan bersilaturahmi ke kantor PBNU Jakarta. Dan nantinya, akan disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. 

        Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Pengacara: Tidak Layak Dipenjara!

        Sebelum itu, Persyarikatan Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021). 

        Muhammadiyah menilai ada pasal dalam permendikbud tersebut yang bermakna legalisasi seks bebas di kampus. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Lincolin Arsyad selaku ketua dan Muhammad Sayuti sebagai sekretaris pada Senin, 8 November 2021. 

        “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Lincolin.

        Baca Juga: Orang PDIP Pamer Foto Datang ke Lokasi Banjir, Langsung Singgung Fadli Zon: Dia ke Mana?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: