Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi hasil Ijtima' Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta dicabutnya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.
"Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima' Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 bagus. Lantaran ini dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Duh Aduh... Kasihan Pak Jokowi, Ada Menterinya yang Disebut Sibuk Urus Persiapan Capres/Cawapres
Kendati demikian, kata dia, isi batang tubuh Permen ini memang bisa memicu multitafsir. Lebih lanjut dia mencontohkan, penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas.
Materi muatannya Permen itu mestinya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, Guspardi berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' MUI mencabut tersebut untuk selanjutnya direvisi dan disempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi keputusan dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 11 November 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkenaan dengan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021, ijtima ulama menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: Pengamat Beberkan Dampak Teguran Prabowo ke Fadli Zon: Elektabilitas Prabowo Bisa...
Pertama, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Kiyai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021).
Dia menerangkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman. []
Baca Juga: PDIP Oh PDIP... Ternyata Elektabilitas Puan Maharani Tak Mampu Mengejar Sosok Satu Ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto