Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pentolan 212 Bilang Harusnya Polisi Tangkap LBP, Kasusnya ini...

        Pentolan 212 Bilang Harusnya Polisi Tangkap LBP, Kasusnya ini... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aruna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis menilai seharusnya polisi menangkap Menteri Luhut Binsar Panjaitan yang menurutnya kuat diduga tersandung kasus KKN sesuai pengakuannya bahwa PT. GSI yang merupakan miliknya ikut berbisnis alat PCR.

        "Sementara dirinya orang yang memiliki jabatan selaku Ketua PPKM dan keikutsertaan dirinya dalam bisnis tersebut sesuai pernyataan atau keterangannya dirinya melalui acara podcast Deddy Corbuizer hanya berdasarkan sebuah usulan dari anak buahnya, tanpa menyebutkan terkait pengadaan barang sesuai rujukan Perpres No.12 Tahun 2021 Jo. Pepres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perpres No. 16 Tahun 2018," kata Damai.

        "Sehingga pengakuan dirinya hanya berdasarkan usulan anak buahnya untuk berbisnis PCR selain dirinya selaku Ketua atau Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kemudian istilah PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 1-4. dan Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No 60 Tahun 2021," tambahnya.

        "Selain LBP Pelaksana PPKM yang berhubungan dengan pelaksanaan  PCR, juga dirinya Menjabat MenkoMarves yang terikat dengan UU.RI. No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas KKN

        "Maka atas dasar temuan masyarakat dan pengakuan dirinya sendiri atau sebagai bukti permulaan yang cukup bukti untuk aparat penegak hukum memproses hukum LBP sesuai hukum atau rule of law dan equal bahkan termasuk penangkapan atasnya bukan terhadap Para Ulama pengemban dawah atau pengajak kebaikan yang justru berkesan tiba-tiba," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: