Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantah Arteria PDIP, ICW: Ada yang Bengkok dalam Logika Berpikirnya

        Bantah Arteria PDIP, ICW: Ada yang Bengkok dalam Logika Berpikirnya Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Politikus PDIP, Arteria Dahlan, yang meminta aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, untuk tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan Arteria menuai sorotan.

        Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, permintaan Arteria Dahlan tidak disertai dengan dasar hukum yang kuat. Arteria berpandangan aparat penegak hukum merupakan simbol negara. Namun, Arteria membantah pernyataannya tersebut mendukung koruptor.

        Baca Juga: Ramai-Ramai Kritik Pernyataan Arteria PDIP, Pengamat: Kupikir Kau Cerdas...

        "ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada awak media, Jumat (19/11/2021).

        Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Artinya, kata dia, siapa saja sama di muka hukum meskipun mereka adalah aparat penegak hukum.

        "Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan, pernyataan semacam ini sulit dipahami," tuturnya. Dia menyampaikan, kegaduhan muncul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal.

        "Misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

        Kurnia menambahkan, Arteria seharusnya lebih cermat membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, giat penindakan tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

        "Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi. Sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut, tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," kata Kurnia.

        Lebih lanjut, ia menyebut Arteria tak memahami hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. Dia menjelaskan, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, penegakan hukum bisa terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat.

        "Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: