Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Program Langit Biru, Sekarang Uji Emisi Bisa di PD Pasar Jaya

        Dukung Program Langit Biru, Sekarang Uji Emisi Bisa di PD Pasar Jaya Kredit Foto: PT Rizky Putra Pratama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilik PT Rizky Putra Pratama, Suherno turut menjalankan program Langit Biru di Ibu Kota Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

        Hal tersebut sekaligus untuk menghindari disinsentif tarif parkir hingga pembebanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang belum melakukan melakukan uji emisi bagi kendaraan.

        Baca Juga: Ketahuan Tak Lolos Uji Emisi, Para Pemilik Kendaraan Siap-Siap Bakal Kena Tilang

        Karena itu, Suherno ikut berkolaborari untuk sejumlah fasilitas uji emisi di lingkungan pasar PD Pasar Jaya, yang merupakan salah satu dari 20 fasilitas uji emisi.

        "Fasilitas uji emisi ini nantinya akan ada di 40 lokasi di setiap pasar," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

        "Tujuannya agar dapat dengan mudah dijangkau masyarakat, jadi nggak ada alasan lagi untuk nggak uji emisi," ujarnya.

        Sementara itu, ia juga menjelaskan tahapan untuk uji emisi pun sangat sederhada, yakni sekitar lima hingga tujuh menit per kendaraan.

        Kemudian, untuk cara pendaftaran, masyarakat bisa langsung mendatangi lokasi uji emisi atau mendaftarkan kendaraan lewat aplikasi Langit Biru Jakarta.

        Apabila dinyatakan lulus uji emisi, pemilik kendaraan kendaraan akan menerima sertifikat lulus gas buang.

        "Tarif uji emisi untuk mobil berkisar Rp150.000-Rp200.000, sedangkan motor Rp50.000-Rp60.000. Nah untuk sekarang sampai akhir tahun nanti kita kasih diskon 50 persen," ungkap Suherno.

        "Jadi jangan sampai kena disinsentif bayar parkir dan pajak kendaraan apalagi tilang, segera uji emisi kendaraan anda," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: