Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani menyatakan pihaknya akan terbuka untuk melakukan perbaikan Undang Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di DPR menghargai putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan...
Terkait mekanisme, Christina menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan mengupayakan perbaikan selesai dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
"Mekanismenya seperti apa tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa revisi akan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi tumpang tindih peraturan dan mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pengusaha.
"Kami sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi jalan terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," terang Christina.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, sampai pada problem ego sektoral.
"Saya berpendapat Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," terangnya.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku!
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan pada UU tersebut dengan tenggat waktu selama dua tahun.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto