Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Seolah Menunjukkan Kekhawatiran Masyarakat...

        Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Seolah Menunjukkan Kekhawatiran Masyarakat... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi -

        Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan putusan kompromi. Sebab meskipun menyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar, MK memberikan waktu untuk perbaikan.

        Pernyataan itu disampaikan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH se-Indonesia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (25/11/2021).

        Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan...

        Ke-15 LBH itu adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado dan LBH Samarinda.

        Menurut mereka MK seharusnya cukup membuat putusan dengan menyatakan "batal" saja sehingga tidak membuat bingung, mentoleransi pelanggaran dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU Cipta Kerja sesuai dengan Konstitusi.

        "Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," tulis YLBHI dan LBH se-Indonesia.

        Menurut mereka, jelas pemerintah dan DPR telah salah yakni melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan undang undang. Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.

        Mereka juga menilai dengan putusan MK itu pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Dalam hal ini, pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan atau melaksanakan UU Cipta Kerja.

        "Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," tulis YLBHI dan LBH se-Indonesia.

        Baca Juga: Analisis Pengamat Politik Soal Anies Baswedan dan Formula E: Pertaruhan Akhir Sang Gubernur

        Sejalan dengan putusan MK itu, pada bagian lain pernyataannya, YLBHI dan LBH se-Indonesia meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Mereka mengingatkan bahwa berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan UU Cipta Kerja melanggar Konstitusi jauh sebelum adanya putusan MK tapi Pemerintah bergeming.

        "Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundangan dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi," demikian pernyataan sikap itu.

        Diketahui, MK telah membacakan putusan mengenai uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. MK dalam amar putusannya menyatakan:

        1. Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

        Baca Juga: Suara Wacana Pembubaran Kerap Terdengar, MUI: Kesalahan Personal Tidak Bisa...

        2. Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

        3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

        4. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

        5. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: