Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sama dengan Jakarta dan Jabar, Kalbar Juga Putuskan Naikkan UMP

        Sama dengan Jakarta dan Jabar, Kalbar Juga Putuskan Naikkan UMP Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upah Minimum (UMP) Kalimantan Barat tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.434.000, atau naik sekitar Rp34 ribu daru UMP 2021 sebesar Rp2.399.000.

        Ketua Dewan Pengupahan Kalbar, Jumhur mengatakan, kenaikan UMP ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang merupakan pengganti PP Nomor 38. Dalam PP tersebut, ada penyesuaian upah. Acuannya, batas atas dan batas bawah yang ditentukan pemerintah.

        “Upah kita (Kalbar) kebetulan berada di tengah. Sehingga tidak ada masalah sesuai dengan regulasi, walau naik hanya 1,44 persen,” kata Jumhur usai acara workshop dan diskusi pengupahan, yang digelar di Hotel Kapuas Dharma seperti dikutip insidepontianak.com, Sabtu (27/11/2021).

        Baca Juga: BI: UMP 2022 Jabar Sesuai dengan Kondisi Ekonomi

        Jumhur mengatakan, kenaikan itu dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi, jumlah keluarga bekerja di dalam rumah tangga, dan rata-rata keluarga dan nilai upah tahun lalu. Data-data itu lalu di formulasikan menjadi sebuah nilai.
        Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada Januari 2022. Namun, dia menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Bukan menyamaratkan hak pekerja lama dengan nilai UMP yang sama.

        “Dalam prakteknya, masih banyak (perusahaan) yang menggaji pekerja dengan UMK. Padahal sudah bekerja dua tiga tahun. Ini yang jadi masalah,” kata dia.

        Ke depan, mereka mengusulkan untuk membuat skla upah untuk mengatur hak pekerja terhitung masa pengabdikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: