Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ketua Komite I DPD RI: Ada Indikasi Kekuatan Oligarki...

        Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ketua Komite I DPD RI: Ada Indikasi Kekuatan Oligarki... Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi angkat bicara terkait opsi perpanjangan masa jabatan presiden di tengah pandemi Covid. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode melanggar konstitusi dan merusak demokrasi sebagaimana semangat reformasi 98. 

        "Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, opsi 3 Periode Presiden dengan kondisi bangsa saat ini belum diperlukan melanggar konstitusi serta menjurus kepada skenario oligarki," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

        Baca Juga: Penentuan Lokasi Formula E, Sempat 'Menyeret' Nama Jokowi, Direktur LKAB: Ini Sangat Receh

        Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan untuk langkah  keluar sebenarnya di era pandemi Covid ini untuk menghindari malakapetaka adalah harus mengembalikan konstitusi sebagai kekuatan hukum sebagai negara hukum, sebab menurutnya Indonesia bukan negara kekuasaan. 

        Fachrul Razi menjelaskan, para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah nyaman dengan posisinya saat ini.

        "Ada indikasi kekuatan oligarki ingin menguasai republik dengan menguasai semua baik politik, hukum dan ekonomi. Sehingga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, padahal jelas-jelas Presiden Jokowi telah menolak dirinya menjadi Presiden selama tiga peruode," ujarnya. 

        Lanjut Senator garis keras asal Aceh tersebut, solusinya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold. 

        "Penghilangan sistem  presidential threshold (ambang batas) di satu sisi telah berdampak positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Sistem ini dapat memulihkan hak-hak dasar warga dalam konstitusi (remedy of constitutional rights) yang pernah dilukai dengan adanya presidential threshold," tuturnya.

        Baca Juga: Punya Potensi Masuk Kabinet Jokowi, tetapi Mungkin Ini yang Jadi Pengganjal Hadi Tjahjanto

        "Banyaknya manfaat yang akan didapat oleh partai-partai bukan mayoritas agar bisa mengusulkan calon presidennya masing-masing, dan juga membuat pilihan presiden pun makin beragam. Dengan adanya penghapusan PT akan lebih mempermudah presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan, disebabkan tidak terjadinya intervensi partai lainnya yang dominan dalam parlemen," tutup Fachrul Razi.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: