Pembatalan bersyarat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membahayakan kondusivitas iklim investasi di Indonesia. Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya.
CIPS pun meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dalam dua tahun ini karena UU Cipta Kerja masih dapat berjalan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hanya, aturan turunannya saja yang tidak lagi dapat dikeluarkan sampai dua tahun mendatang.
Baca Juga: Walau Cacat Formil Kenapa UU Cipta Kerja Tidak Batal? Begini Penjelasan Hakim Konstitusi MK
"Tidak dapat dimungkiri bahwa kondisi seperti ini berpotensi membuat iklim investasi Indonesia menjadi stagnan karena investor akan terdorong mengambil langkah wait & see, setidaknya untuk dua tahun ke depan. Hal ini mengingat beberapa aturan turunan masih diperlukan untuk menjadi acuan implementasi UU Cipta Kerja," terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Aliran modal asing menjadi salah satu faktor penting dalam menopang neraca transaksi berjalan. Pembangunan infrastruktur yang masif di beberapa wilayah di Indonesia sering kali juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor pendorong agresifnya Indonesia dalam mengejar aliran modal asing.
Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ke depannya sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini.
Perekonomian Indonesia di kuartal tiga tahun 2021 masih positif pada tingkat 3,51 persen year on-year (y-o-y). Jika berkaca ke periode yang sama di tahun lalu, ekonomi Indonesia berada pada titik -3,49 persen akibat disrupsi ekonomi global dan situasi pandemi.
Dalam sembilan bulan pertama 2021, Indonesia mencatatkan realisasi kumulatif investasi sebesar Rp659,4 triliun dengan Rp216,7 triliun diserap dalam triwulan ketiga. Total target investasi yang dicanangkan presiden untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp900 triliun.
Pemerintah perlu terus bersinergi dan secara serius berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara legal formal. Keterlibatan stakeholder non-pemerintah perlu terus dilakukan agar dapat menjaring aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk transparansi.
"Bukan hanya merevisi aturan-aturan saja, pemerintah perlu melakukan review atas regulasi yang sudah ada dan melihat relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Aturan yang sudah tidak dibutuhkan sebaiknya dihapuskan. Jangan menambah beban regulasi," tegasnya.
Implementasi online single submission (OSS) harus terus diperbaiki karena nyatanya belum terintegrasi di semua daerah. Pemerintah perlu berupaya menyinergikan sistem OSS agar pencapaiannya lebih efektif dalam mempermudah proses perizinan dan pengurusan berkas-berkas terkait investasi.
Setahun setelah diundangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK menyusul judicial review terhadapnya. Dikatakan, terdapat ketidakjelasan dari segi pembuatan Undang-Undangnya yang seharusnya dengan membuat yang baru atau terbatas pada melakukan amendemen atas aturan yang sudah ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum