Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat Namun Bikin Bergidik!

        1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat Namun Bikin Bergidik! Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi -

         Insiden pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum polisi sudah berlalu satu tahun lamanya.

        Aziz Yanuar selaku kuasa hukum para korban mengatakann bahwa hari ini (7/12) kejadian itu tepat berumur satu tahun.

        Baca Juga: Doa Habib Rizieq Bikin Gaduh, Husni Alwi Merespons Sampai Singgung-Singgung Soal Penjara dan Adzab

        Menurut Aziz, sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Sejumlah terdakwa yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya dan menjalani proses sidang diyakini bukan pelaku sesungguhnya.

        Atas belum tuntasnya kasus itu, Habib Rizieq Shihab lantas memberikan pernyataan.

        “Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada,” kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

        Diketahui bahwa enam anggota laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

        Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

        Dalam persidangan, jaksa menyebut enam anggota laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

        Total dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

        Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Keras Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Tidak Sedikitpun Takut...

        Jaksa pun mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

        Tak hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: