Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Apindo Imbau Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Investasi

        Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Apindo Imbau Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Investasi Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau pemerintah untuk tetap konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Cipta Kerja bersamaan dengan putusan inkonstitusional bersyarat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apindo mengingatkan jangan sampai putusan tersebut menghilangkan kepercayaan investor.

        "Kami tahu demokrasi harus berjalan, kami harus mematuhi keputusan MK yang sudah ditetapkan, tapi kami mengimbau agar peraturannya tidak mengganggu investor yang sudah menanamkan investasi di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

        Baca Juga: Apindo Ingatkan Pemerintah untuk Sinergikan Kebijakan Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

        Apindo meminta program-program dalam peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan sebelum putusan MK agar segera diimplementasikan. Misalnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sudah dilengkapi dengan satu Peraturan Pemerintah (PP), dua Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), dan satu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sesuai perintah UU Cipta Kerja.

        "Kita harus konsisten dan memastikan peraturan ini tidak mengganggu investasi para investor," tambah Shinta.

        Dunia usaha mengapresiasi kecepatan sikap pemerintah dan DPR dalam menjalankan putusan MK dengan mengagendakan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam program legislasi nasional tahun 2022.

        Selain itu, dunia usaha juga mengapresiasi tindakan pemerintah dalam menegaskan kepada publik bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan yang bersifat formil terkait prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan dan bukan bersifat materiil sehingga tidak mengubah substansi materi UU Cipta Kerja.

        "Kami berharap semua pihak mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi putusan MK tersebut untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik melalui kepastian iklim investasi untuk menarik investor dan menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam kesempatan yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: