Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai Soal Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati, Respons KPAI Tegas! Pelaku Bisa Dihukum Kebiri...

        Ramai Soal Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati, Respons KPAI Tegas! Pelaku Bisa Dihukum Kebiri... Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum penjara hingga 20 tahun ditambah hukuman kebiri. 

        "Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

        Baca Juga: Video Vulgarnya Buat Ramai Media Sosial, Siskaeee: Saya Memohon Maaf Sedalam-Dalamnya

        Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut dihukum penjara 20 tahun.

        Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan. 

        "Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

        Hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. Namun, hukuman maksimal itu akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

        Baca Juga: Miris! Oknum Petinggi Pesantren Perkosa Santriwati, Kemenag Blak-blakan Ungkap Hal Ini

        Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. 

        "Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: