Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, menilai pengangkatan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 43 eks penyidik lainnya sebagai ASN Polri, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dijelaskannya, menyusul adanya keinginan untuk menggugat keputusan pengangkatan tersebut ke Mahkamah Agung. Usai Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi Aparatur Sipil Negara Polri.
"Dalam konteks pengangkatan eks pegawai KPK kalau Presiden memberikan delegasi ke Kapolri dan kemudian memerintahkan Kapolri berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan BKN maka tentu saja itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Wah... Novel Baswedan Cs Dinilai Kelak Bisa Kembali ke KPK, Kuncinya Ada di Tangan Presiden?
Dia menyebut Presiden punya kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN. Dalam pengangkatan eks pegawai KPK ini, Presiden telah mendelegasikan Kapolri guna melakukan pengangkatan ASN Polri.
"Saya juga merasa janggal kenapa proses yang terang benderang ini berdasarkan delegasi Presiden digugat. Jangan-jangan memang tidak ada yang nyaman dengan eks pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Pria yang juga merupakan pakar hukum tata negara Universitas Andalas itu menduga, ada pihak-pihak lain yang tak senang atas pelantikan eks pegawai KPK ini. Sebab, hal itu bisa menambah daya dobrak Polri dalam pemberantasan korupsi.
"Kebijakan Kapolri itu tentu akan banyak yang khawatir jika Polri fokus kepada pemberantasan korupsi, bukan tidak mungkin koruptor tidak nyaman. Tentu saja ada polri baru lahir akan banyak masalah yang terselesaikan," ujar dia lagi
Cerita Awal Novel Cs Diangkat jadi ASN Polri
Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Ampuh Berantas Korupsi
Untuk diketahui, sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, setelah diambil sumpahnya pada Kamis, 9 Desember 2021. Mereka sebelumnya dipecat komisi antirasuah karena dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Tapi malah ditawarkan oleh Kapolri menjadi ASN di institusi kepolisian. Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan. Sebelum dilantik, Novel mengaku yakin bisa melakukan tugas memberantas praktik korupsi meski posisinya kini di ASN Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto