Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Ampuh Berantas Korupsi
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara soal hukuman mati di Indonesia, khususnya untuk pelaku korupsi. Dia menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.
Tuntutan hukuman mati disampaikan jaksa terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya,” kata Saut dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Bukan Membela, Ahli Jelaskan Mengapa Hukuman Mati kepada Heru Hidayat Adalah Sebuah Hal yang Keliru
Saat ditanya apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia. Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37.
“Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan,” ujar Saut.
Dengan tegas Saut menyebut, masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia. Saut mencontohkan seperti vonis 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.
"Setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya. Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar, misalnya,” ucap Saut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto