Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Bergidik! Ketua GNPF Ulama Wanti-Wanti Para Penista Agama

        Bikin Bergidik! Ketua GNPF Ulama Wanti-Wanti Para Penista Agama Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi -

        Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak memperingatkan para penista agama menghentikan aksinya.

        Sebab, dia menilai aksi penistaan agama berpotensi memancing emosi umat.

        Baca Juga: Joseph Suryadi Ternyata Bohong, Setelah Hina Nabi Langsung Simpan...

        Yusuf menyatakan itu menanggapi kasus dugaan menghina Nabi Muhammad dan penistaan agama oleh Joseph Suryadi.

        "Sebaiknya dihentikan. Jangan sampai nanti kesabaran umat hilang," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (15/12).

        Mantan Vice President PT Energi Mega Persada itu juga mengapresiasi kesigapan polisi dalam mengusut kasus penistaan agama.

        Contohnya, polisi telah menangkap Joseph Suryadi dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

        "Kepemimpinan Bapak Kapolri sekarang, dan saya membaca, kalau tidak salah dari Pak Kapolda Metro Jaya, menyatakan akan menindak bawahannya apabila orang yang melapor tidak ditindaklanjuti," beber Martak.

        Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.

        Penyidik sedang mendalami motif Joseph Suryadi diduga menghina Nabi Muhammad.

        Baca Juga: Menohok! Giring Ikut Komentari Soal Larangan Ucapan Natal, Ia Bilang...

        "Penyidik sedang mendalami dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12).

        Polisi menjerat Joseph Suryadi dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE serta Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: