Waduh... Pejabat Kemenag Mengaku Diberhentikan Tanpa Alasan, Nama Gus Yaqut Disebut-sebut
Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Thomas akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya mem-PTUN kan prosedur penetapan surat keputusan prosedur dan mekanisme pemberhentian," kata Thomas kepada VIVA, Selasa, 21 Desember 2021.
Ada 5 Rekannya yang Lain
Thomas mengatakan bukan cuma dia yang diberhentikan. Tapi, ada lima rekannya di Kemenag yang diberhentikan tanpa alasan dan penjelasan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Katanya, mereka diberhentikan, bukan dirotasi. Atas dasar itu, dia bersama dengan yang lain menggugat.
"Kalau dirotasi ya gak apa, dimutasi gak apa. Ini kan diberhentikan," ujarnya.
Dimutasi
Sementara itu, Kemenag pun buka suara terkait hal ini. Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menyebut kalau keenamnya dimutasi.
Mereka adalah enam pejabat Eselon I yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar.
Kata dia, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag punya kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Pembinaan Karir
Nizar mengatakan rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini, terusnya, sekaligus jadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
Dia memastikan proses rotasi dan mutasi ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Soal gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan Thomas dan kawan-kawan.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: