Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Habis Baliho, Terbitlah Sembako', Formappi: Apakah Ini Respons atas Rendahnya Elektabilitas Puan?

        'Habis Baliho, Terbitlah Sembako', Formappi: Apakah Ini Respons atas Rendahnya Elektabilitas Puan? Kredit Foto: Twitter/Puan Maharani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan Fraksi PDI Perjuangan DPR yang mewajibkan anggota mereka membagikan sembako dengan tas bergambar Ketua DPR Puan Maharani.

        Lucius menilai pembahian sembako dengan wajah politisi di kemasan pada umumnya dilakukan lada masa kampanye. Karena itu ia mempertanyakan apa yang saat ini tengah dilakukan Fraksi PDI Perjuangan dengan memasang wajah Puan.

        "Kalau yang dilakukan FPDIP ini entah tujuannya apa? Mau kampanyekan Puan untuk urusan apa? Apakah jabatan Puan sebagai Ketua DPR dan Pembina FPDIP memang tak dikenal sehingga anggota fraksi PDIP diminta untuk mensosialisasikan dirinya?" kata Lucius kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

        Lucius lantas mempertanyakan apalah pembagian sembako dengan kemasan bergambar Puan erat kaitan menuju Pilpres 2024.

        Baca Juga: PDIP Mengaku Tak Tahu Urusan Pemasangan Baliho Puan di Kawasan Bencana: Tidak Ada Izin ke Kami...

        PDI Perjuangan dinilai sedang mengupayakan meningkatkan elektabilitas Puan lewat kemasan di sembako yang dibagikan masyarakat di dapil.

        "Atau ini kampanye dini untuk kepentingan Pemilu 2024? Jadi katakanlah ini respons FPDIP atas tingkat elektabilitas Puan di survei-survei yang selalu sangat rendah?" ujar Lucius.

        Diketahui, sebuah edaran menyatakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan wajib membagikan sembako berupa beras kepada masyarakat di daerah pemilihan dengan dibungkus tas bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.

        Dalam edaran itu, disebutkan bahwa tas bergambar Puan itu sudah dibagikan Pembina Fraksi PDI Perjuangan itu kepada masing-masing anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Adapun sembako harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai ‘sumbangan Puan Maharani’.

        Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menanggapi adanya edaran tersebut.

        Hendrawan mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI melakukan inisiatif kongkrit sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.

        Adanya kewajiban membagikan sembako itu kata Hendrawan merupakan bagian dari Program Gotong Royong Berskala Besar (PGRBB). Di mana kali ini programnya berupa pembaguan beras atau sembako.

        "Ini ekspresi solidaritas dan kepedulian fraksi kepada struktur partai dan masyarakat di akar rumput," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

        Hendrawan berujar pada kapasitas orang per orang, kegiatan tersebut sudah banyak dilakukan anggota fraksi.

        "Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektivitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," kata Hendrawan.

        Ia juga membenarkan bahwa pembagian sembako itu diwajibkan menggunakan tas bergambar Puan Maharani sebagaiman edaran di atas.

        "Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," ujar Hendrawan.

        Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditindak Satpol PP, Nicho Silalahi Singgung Pasukan Khusus Penurun Baliho

        Adapun isi edaran lebih lanjut mengatakan bahwa pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.

        Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako. Sebagaimana rincian berikut yang dikutip dari edaran:

        • Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
        • Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.
        • Pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: