Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu kemarin," kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Panglima TNI Buka-Bukaan Soal Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Ternyata Ada yang Perintah
Andika mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Panglima menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.
Karena itu, kata Andika, pada hari Senin, 3 Januari 2022, akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di lokasi kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa, tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Baca Juga: Demokrat Sindir Pemerintah, Katanya Jokowi Masih Kalah dari SBY Kalo Soal Ini
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih diselidiki, tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: