Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Woooww! Delapan Ribu Wisatawan Padati Ancol di Hari Pertama Tahun Baru

        Woooww! Delapan Ribu Wisatawan Padati Ancol di Hari Pertama Tahun Baru Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi -

        Sekitar 8.000 wisatawan mengunjungi kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol pada hari pertama 2022. "Kalau jumlah pengunjung per jam 12.00 WIB sudah 8.000 orang. Mungkin tak akan naik lagi karena tutup jam 14.00 WIB," ujar kata Corporate Communication PT. Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, Sabtu (1/1).

        Eko mengatakan, pengelola telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat lewat sejumlah kebijakan. Dimulai dari pembelian tiket secara daring H-1, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga pengawasan memakai masker di area wisata Ancol.

        Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Tegakkan Prokes

        Di samping itu, pengelola mendapat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP.  Nampak, para petugas keamanan itu berkeliling dan terus mengimbau wisatawan agar tak abai prokes.

        Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara tetap beroperasi pada akhir tahun 2021, Jumat (31/12) dan awal 2022, Sabtu (1/1) tetapi hanya sampai pukul 14.00 WIB. Bagi pengunjung yang ingin berolahraga, bisa masuk kawasan Ancol mulai pukul 06.00 WIB. Untuk rekreasi, pengunjung bisa datang mulai pukul 09.00 WIB.

        "Kami senang masih dapat melayani pengunjung pada pergantian tahun ini. Semoga akhir tahun ini berbahagia dan di tahun depan kondisi bisa jauh lebih baik lagi," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali.

        Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata di DKI Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan peraturan sesuai PPKM Level 1 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Surat Keputusan Nomor 761 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

        Namun, pengunjung yang hendak berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol, diwajibkan mengikuti ketentuan di antaranya pembelian tiket secara daring melalui laman www.ancol.com maksimal sehari sebelum kunjungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: