Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Sadar, Malaysia Akhirnya Ikuti Langkah Berani Indonesia Tentang...

        Baru Sadar, Malaysia Akhirnya Ikuti Langkah Berani Indonesia Tentang... Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Pemerintah Malaysia mengikuti langkah Indonesia menghentikan semua pemberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi demi mencegah penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron. 

        Kementerian Kesehatan Malaysia menangguhkan sementara izin perjalanan umrah mulai 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal yang diinformasikan kemudian.

        Baca Juga: Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah, Kemenag: Demi Kebaikan Bersama

        "Penundaan ini rekomendasi Pertemuan Khusus Kuartet yang diketuai oleh Menteri Senior Pertahanan, Hishammuddin Tun Hussein, untuk membahas proposal penundaan umrah setelah penularan Omicron," ujar Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamalludin di Putrajaya, Sabtu (1/1/2021).

        Sebelumnya, beberapa instansi yang terkait dalam pengelolaan haji umrah seperti Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya (MOTAC), Departemen Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR), Kementerian Transportasi (MOT), Dewan Keamanan Nasional (MKN), Badan Penanggulangan Bencana Nasional (NADMA), Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dan Persatuan Badan Pariwisata Umrah dan Haji (PAPUH) telah melakukan pertemuan (31/12/2021).

        Tentang latar belakang penundaan, Khairy mengatakan bahwa untuk periode 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2021, total 2.763 kasus positif COVID-19 telah terdeteksi di antara pelancong yang tiba di pintu gerbang internasional (PMA).

        Dari jumlah tersebut sebanyak 1.446 kasus positif COVID-19 terdeteksi pada pemudik yang datang dari Arab Saudi, disusul Singapura (322 kasus), Indonesia (264 kasus), dan Inggris (217 kasus).

        Sebagai perbandingan dalam 14 hari terakhir atau dalam Minggu ke-51 dan ke-52, kasus positif COVID-19 di antara pemudik yang datang dari Arab Saudi mencatat jumlah tertinggi 1.161 kasus dibandingkan Singapura (13 kasus), Indonesia (8 kasus) dan Inggris (49 kasus).

        "Sebagai informasi, mulai 13 Oktober 2021 jamaah umrah pertama asal Malaysia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan umrah dan SOP khusus pelaksanaan umrah dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) pada 18 Oktober 2021," katanya.

        Sementara itu pertemuan khusus juga merekomendasikan penangguhan pemesanan tiket penerbangan umrah baru mulai 1 Januari 2022, karantina wajib di stasiun karantina atau hotel yang telah diidentifikasi sebagai stasiun karantina oleh NADMA (Lembaga Penanggulangan Bencana) untuk jamaah umroh kembali ke Malaysia mulai 3 Januari 2022.

        "Bagi jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal satu hingga tujuh Januari 2022 diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun mereka harus menjalani karantina di stasiun karantina atau hotel yang telah diidentifikasi sebagai stasiun karantina oleh NADMA setibanya di Malaysia," katanya.

        Baca Juga: Gegara Omicron, Pemberangkatan Umrah Jemaah Indonesia Ditunda Lagi

        Hasil pertemuan tersebut disampaikan atas persetujuan Perdana Menteri dan Pemerintah sepakat untuk menangguhkan sementara izin perjalanan umrah mulai 8 Januari 2022.

        Penilaian risiko situasional varian COVID-19 Omicron di dalam dan luar negeri, khususnya di Saudi Saudi akan dilakukan secara berkala untuk memutuskan untuk memungkinkan dimulainya kembali kegiatan umrah.

        Penundaan sementara kegiatan umrah diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penularan Omicron di Tanah Air dan memperlambat peningkatan kasus COVID-19.

        Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan dan ruang bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan dan persiapan yang matang dalam pengelolaan jamaah umrah sebelum kegiatan umrah dapat dilakukan kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: