Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Omongan Habib Bahar Bikin Bergidik: Kukunya Dicopot, Badannya Disetrika, Kemaluannya Dibakar

        Ngeri! Omongan Habib Bahar Bikin Bergidik: Kukunya Dicopot, Badannya Disetrika, Kemaluannya Dibakar Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penceramah kontroversial Bahar bin Smith mengklaim enam laskar  Front Pembela  Islam (FPI) yang dinyatakan tewas ditembak aparat kepolisian di Tol Cikampek KM 50 mengalami penyiksaan hebat.

        Hal ini disampaikan penceramah asal Sulawesi itu kepada para pengikutnya dalam sebuah ceramah. Video ceramah itu kini tersebar luas di internet dengan judul ‘Sangat Terharu!! Habib Bahar Smith Menangis Mengingat Perjuangan Habib Rizieq Shihab’ Video ini diunggah di kanal Youtube.

        “Enam laskar, enam pengawal setia beliau dibunuh, dibantai dengan kejam,” katanya dalam ceramah tersebut sebagaimana dilihat Selasa (4/1/2021).

        Baca Juga: Jenderal TNI Datangi Habib Bahar, Novel Bamukmin Malah Salahkan Jenderal Dudung: Harusnya...

        Bahar bin Smith kemudian merinci berbagai penyiksaan  yang dialami ke enam laskar itu,  dia mengatakan, kuku mereka sampai dicabut, badan mereka disetrika, dan parahnya lagi kemaluan mereka dibakar.

        “Kukunya dicopot, badannya disetrika, kemaluannya dibakar, ditembak jantungnya dari arah dekat,” katanya.

        Habib Bahar menyebut, enam laskar FPI itu rela berkorban nyawa demi Habib Rizieq Shihab.

        “Enam laskar tersebut mengorbankan jiwanya untuk anak cucu nabi (HRS) yang bergembira merayakan maulid,” ujarnya.

        Seperti diketahui, enam anggota Laskar FPI terlibat baku tembak dan kejar-kejaran dengan anggota Polda Metro Jaya.

        Insiden itu terjadi pada 7 Desember 2020 mulai dari depan Hotel Novotel, Karawang, hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Beberapa anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

        Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Adapun jaksa telah mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, yakni Briptu FR dan Ipda MY.

        Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, tersangka E dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: