Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi perihal penetapan status tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1/2022), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ferdinand lantas mengaitkan kasus Habib Bahar dengan profesionalisme Polri.
Baca Juga: Ucapan Habib Bahar Menggelegar di Polda Jabar, Begini Bunyinya
Terlebih, keraguan publik terhadap Polri belakangan ini banyak bermunculan, apalagi di media sosial.
"Bermunculan tagar yang membawa kesan negatif terhadap institusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Ferdinand dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Dia juga menilai keraguan itu muncul tidak terlepas dari penilaian publik, terutama netizen pendukung pemerintah yang melihat terkesan Polri lembek, tidak keras, dan tidak tegas terhadap kelompok intoleran.
Selain itu, Polri dianggap tidak tegas terhadap kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan bahkan berita bohong dengan menyerang pemerintah dan lembaga negara, seperti lembaga kepresidenan dan TNI.
"Polri dinilai lamban dan terlalu memberi ruang kepada para pelaku ujaran kebencian berbungkus agama tertentu," ungkap dia.
Namun, Polri akhirnya membuktikan bahwa anggapan negatif publik, termasuk kalangan netizen itu tidak benar.
Salah satunya seperti dalam kasus Bahar bin Smith yang kini telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Polri tegas dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku ujaran kebencian," jelas Ferdinand.
Lebih lanjut, baginya, penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar juga sudah benar sesuai KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif.
"Terlihat selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang-ulang ujaran kebencian. maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar, tepat dan sesuai ketentuan," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memastikan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022), pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, Habib Bahar turut resmi ditahan.
Kabarnya, penahanan terhadap Habib Bahar untuk kepentingan penyidikan.
Selain Habib Bahar yang ditahan, penyidik menahan seorang berinisial TR.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021, ke akun YouTube.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: