Kejaksaan Agung (Kejagung) merinci posisi kasus dugaan pelanggaran hukum proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, hal ini berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang sejatinya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Baca Juga: Kekayaan Gibran Jadi Sorotan, Eh Harta AHY Juga Dibawa-Bawa
Lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proyek diambil Kemhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui.
"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan," ujar dia di Kejagung, Jumat 14 Januari 2022.
Kata Febrie, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo lalu dilakukan penyewaan berupa mobile satellite service dan drone segmen. Menurutnya, selama satu minggu mereka telah memanggil 11 saksi dari pihak swasta dan Kemhan. Pihaknya juga koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, didapati ada kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$20 juta.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan lantaran adanya proyek tanpa perencanaan matang, kemudian kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, lalu penyewaan mobile satelite service dan drone segmen yang seharusnya tak dilakukan.
"Satelit itu masih bisa digunakan hingga tiga tahun tanpa penyewaan baru. Bahkan penyewaan baru itu tidak sama spesifikasinya dengan yang lama," katanya.
Baca Juga: Jeng Jeng, Kini Giliran Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK karena...
Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bila ditemukan adanya keterlibatan atau bahkan pemanggilan anggota TNI sebagai saksi. Pemanggilan saksi dimulai dilakukan pekan depan.
"Nantinya akan kami ekspose bersama-sama dengan Jampidmil apabila ada keterkaitan dan menjadi koneksitas. Kami akan bekerja profesional tanpa memandang jabatan dan kepangkatan," kata dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: