Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebut Pengesahan RUU IKN, untuk Siapa?

        Kebut Pengesahan RUU IKN, untuk Siapa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdapat kejanggalan dalam proses pengesahan RUU Ibukota negara baru (IKN) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1) lalu. Rapat pengambilan keputusan dilakukan secara maraton dan kilat di tingkat Panja dan disahkan dini hari pukul 03.00.

        Ketua pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, terkesan mendapatkan perintah untuk segera merampungkannya pada Selasa itu juga. Gayung gelap pun bersambut, fraksi-fraksi yang setuju hadir dan dukungan penuh diberikan oleh perwakilan DPD dan Pemerintah seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

        Baca Juga: Rezim Jokowi Ngotot Buat IKN Nusantara, Tapi Nasib Guru Honorer Tak Jelas: Miris Cuma Pikirkan Nafsu

        Mereka semua serentak berteriak setuju saat ketua pansus bertanya apakah bisa disetujui dan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 selanjutnya. Perintah agar pansus segera menyetujui RUU IKN tersebut seolah datang setelah sehari kunjungan pansus ke kawasan BSD dan Alam Sutera.

        Patut diingat bahwa pemegang saham mayoritas PT BSD adalah Sinar Mas Grup. Perusahaan yang disebut-sebut terlibat bisnis dengan dua anak Presiden oleh Dosen UNJ Ubaidillah Badrun. Pemegang saham terbesar Alam Sutera adalah the Ning King dengan Argo Manunggal Groupnya yang juga dikenal dengan crazy rich family.

        Setelah anggota pansus kunjungan ke BSD dan Alam Sutera tersebut, sehari sebelumnya kemudian tim pansus rapat Senin (17/1) mulai pukul 11 dan diskors jam 17.00, kembali dibuka pada 19.00 dan akhirnya disahkan lebih dari pukul 03.00 dini hari pada Selasa (18/1( setelah mendengar pandangan mini fraksi, DPD, dan pemerintah.

        Rapat maraton 16 jam tersebut memutuskan hal-hal penting terkait RUU IKN mulai dari nama ibu kota Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendanaan, hingga sumber pembiayaan.

        Memang parah, anggota dewan penyusun pansus RUU IKN ini, bukannya menyusun RUU IKN dengan hati-hati dan mempertimbangkan partisipasi publik malah mengabaikannya dan terkesan rapat kilat keputusan tersebut untuk memuaskan keinginan pemerintah semata terhadap ibuk ota negara baru.

        Proses berikutnya lebih mengherankan lagi, setelah keputusan Pansus tersebut kemudian RUU IKN dibawa ke Paripurna pada hari yang sama. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin menolak interupsi saat rapat paripurna pengesahan RUU IKN. Meskipun ada intrupsi dari anggota dewan, proses pengesahan terus berlanjut.

        Aneh, politisi di masa pandemi saat ini, bukannya fokus bicara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi malah berambisi kejar infrastruktur IKN di wilayah yang sebenarnya tidak mendukung untuk menjadi Ibukota Baru.

        Hal yang harus diketahui publik dengan pengesahan RUU ibu kota tersebut maka APBN akan digunakan untuk membangun infrastruktur di sana. Untuk menangani Covid-19 saja, APBN sudah babak belur, kini APBN dibebani juga dengan pembangunan IKN tersebut. Sungguh bukan prioritas yang tepat.

        Jadi, proses kebut RUU IKN tersebut untuk siapa? Melihat dari sisi keuangan negara, jelas pengesahan RUU IKN tersebut bukan untuk memperkuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pemindahan IKN tersebut malah akan memperlemah penanganan Covid dan pemulihan ekonomi karena kini APBN kita digerogoti oleh pembangunan IKN yang bukan prioritas saat ini. Covid-19 belum selesai dan penghamburan APBN melalui IKN sudah dimulai kemarin sejak RUU IKN disahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: