Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Ciptaker Disebut Dapat Atasi Tiga Permasalahan Ekonomi Ini

        UU Ciptaker Disebut Dapat Atasi Tiga Permasalahan Ekonomi Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jasa Capital AM Rully Anwar mengungkapkan kehadiran UU Cipta Kerja berpotensi mengatasi tiga permasalahan yang dihadapi oleh perekonomian negara.

        Pertama, ia menyebut UU Cipta Kerja diharapkan dapat menangani persoalan daya saing Indonesia di tingkat global yang terbilang masih rendah.

        Baca Juga: Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tetap Tangguh Meskipun Suku Bunga The Fed Naik 4 Kali

        "Indonesia itu peringkat 37 dari 64 negara di 2021. Artinya, tingkat kompetitif Indonesia itu sangat kecil," kata Rully dalam Webinar Investment Outlook 2022: Arah Investasi & Optimisme Pasca Putusan MK Terkait Omnibus Law yang digelar oleh Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

        Di sisi lain, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) juga masih rendah, bahkan jauh di bawah Filipina dan Vietnam. "Untuk menghasilkan satu output, itu membutuhkan modal yang lebih banyak dari peers-nya. Ini memengaruhi daya saing ekonomi kita," jelasnya.

        Kemudian, persoalan yang kedua adalah isu kemudahan dan harmonisasi perizinan. Untuk aspek ini, sering kali memicu keresahan para investor, kata Rully.

        Lalu, aspek terakhir adalah tingkat pengangguran di Indonesia yang cukup tinggi.

        Rully menyatakan kehadiran UU Cipta Kerja seharusnya bisa mengatasi ketiga hal tersebut, meskipun saat ini tengah proses revisi akibat putusan MK.

        "Namun, aturan turunannya masih bisa dilaksanakan. Dan yang paling penting menurut kami adalah penerapan OSS-nya, online single submission. Itu cukup memudahkan," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: