Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Respons KSP Usai Adanya Wacana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

        Ini Respons KSP Usai Adanya Wacana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Faisal Basri berencana untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) tidak masalah apabila ada pihak yang menyeret UU IKN ke MK.

        Rencana ekonom senior tersebut didasari anggapan, jika UU IKN inkonstitusioal.

        Baca Juga: Orang PKS Wanti-Wanti Pemerintah soal Pemindahan Ibu Kota, Katanya Jangan Sampai...

        "Ya, boleh-boleh saja punya pandangan begitu," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).

        Meski begitu, Wandy menyerahkan kepada MK untuk keputusan apakah UU IKN sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar.

        "Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," ujarnya.

        Wandy sendiri menilai kalau UU IKN sudah dibuat berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku. Ia meyakini DPR RI sudah melakukan yang terbaik dalam perancangan UU IKN.

        "Sudah (sesuai konstitusi). Ada sembilan fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN."

        Sebelumnya, niat Faisal Basri untuk menggugat UU IKN melalui judicial review ke MK karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.

        Faisal mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.

        Baca Juga: Arief Poyuono Berikan Dukungan untuk Ahok Pimpin Ibu Kota Baru

        "Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1/2022).

        Petisi itu dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: