Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Pembela Habib Rizieq yang Masuk 'Kandang Banteng' Belain Arteria Dahlan: Tidak Melanggar Hukum!

        Eks Pembela Habib Rizieq yang Masuk 'Kandang Banteng' Belain Arteria Dahlan: Tidak Melanggar Hukum! Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons kasus ucapan Anggota DPR Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.

        Menurut Kapitra, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.

        "Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Kapitra saat dihubungi sebagaimana dilansir dari JPNN.com, Sabtu (5/2).

        Dia juga mengomentari pernyataan yang membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak. "Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," jelas Kapitra.

        Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu juga menilai jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.

        Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta

        "Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," pungkas Kapitra. Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

        Kombes Endra menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".(mcr8/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: