Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap! Pajak Karbon Akan Berlaku pada 1 April

        Siap-Siap! Pajak Karbon Akan Berlaku pada 1 April Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan penerapan pajak karbon pada 1 April 2022.

        Penerapan itu berdasarkan kebijakan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Regulasi tersebut telah disahkan DPR sejak 7 Oktober 2021.

        Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Undang-Undang HPP di Medan, Sri Mulyani Ingatkan Pentingnya Pajak

        "Sebagaimana sama-sama kita pahami, penerapan pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 april 2022," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam diskusi virtual, Senin (7/2/2022).

        Dadan mengatakan, pada penerapan pertamanya, pajak tersebut akan menyasar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

        "Kami bersama kementerian terkait sedang menyusun mekanisme, sedang menyusun juga batas-batasnya. Bagaimana mengombinasikan ke arah batasan atas emisi atau CAP," ujarnya.

        Lebih lanjut, Dadan mengatakan saat ini pemerintah sedang mengombinasikan regulasi terkait perdagangan karbon dan pajak karbon. Dalam pembahasan bersama dengan pihak terkait, Ia menjelaskan setidaknya ada tiga isu yang menjadi konsentrasi. 

        Ketiganya adalah ketentuan penerapan pajak karbon, pelaksanaan perdagangan karbon, sekaligus penerapan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

        Dadan menyebutkan bahwa langkah itu tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, diperlukan kolaborasi baik antara swasta dan pemerintah untuk merealisasikan aturan tersebut. Dalam proses tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan uji coba perdagangan karbon dengan melibatkan 80 unit PLTU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: