Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serikat Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

        Serikat Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

        Dalam aturan baru tersebut ada hal yang menjadi polemik yatitu terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan untuk  menolak keras Permenaker tersebut, karena keputusan itu sangat merugikan buruh.

        "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/2/2022). Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

        Dengan adanya kebijakan tersebut, Andi mengkhawatirkan nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. 

        "Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," ujarnya.

        Andi mengatakan, untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh pihaknya tidak akan tinggal diam dan menuntut Kemenaker untuk mencabut Permenaker tersebut. 

        "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," ungkapnya. 

        Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengecam keras keluarnya kebijakan tersebut.

        "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ujar Said Iqbal.

        Iqbal mengatakab, permenaker yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

        Penolakan juga datang dari elemen masyarakat lainnya. Seperti, puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

        Petisi online di change.org dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun', hingga pukul 8.46 WIB sudah ditandatangani 71.260 partisipan dengan target 75.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: