Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Insiden Desa Wadas Melanggar HAM, IPW Desak DPR untuk Melakukan Hal Penting Ini

        Insiden Desa Wadas Melanggar HAM, IPW Desak DPR untuk Melakukan Hal Penting Ini Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Police Watch (IPW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) menyikapi insiden Wadas. IPW berkesimpulan tindakan polisi terhadap warga Wadas yang menolak adanya penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

        "IPW mengusulkan agar DPR membuat pansus pelanggaran HAM Wadas," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Sabtu (12/2/2022).Selain itu, Sugeng menyampaikan IPW juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan.

        Komnas HAM, menurut Sugeng, perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden Wadas."Hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," ujar Sugeng.

        Baca Juga: YLBHI Sebut Kekerasan di Desa Wadas Terstruktur dan Sistematis

        Sugeng menyampaikan tindakan aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan pelanggaran HAM. UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

        "Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang," katanya.

        Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat. IPW juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

        "Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan," katanya. Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.

        Baca Juga: Loyalis Minta Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang, Omongan Pengamat Pedas: Pindah ke Negara Lain Saja!

        Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. "Di samping itu bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf  c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural," tutur Sugeng.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: