Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

        Tok! RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR Selasa (15/2).

        UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

        Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang. 

        Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pbahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor. 

        Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter. 

        Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet. 

        "Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," ujarnya. 

        Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial.

        Namun, perdebatan tersbut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga nasional. 

        Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amalia berharap RUU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: