Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Ganjar Pranowo Buka-bukaan Soal Dana BPO

        TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Ganjar Pranowo Buka-bukaan Soal Dana BPO Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga TRUTH mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan biaya penunjang operasional penunjang (BPO) mereka.

        Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

        Baca Juga: Sudah Prediksi Hukuman PTUN terhadap Anies Baswedan, PSI: Segeralah Dieksekusi...

        "Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.

        Terlebih, kata dia, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa  seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa. 

        Menurut TRUTH, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

        "Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional yang tidak sedikit apa lagi di tengah kondisi masyarakat masyarakat yang sedang sulit, akibat pandemi membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO," tegasnya.

        Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

        "Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi Desentralisasi," kata dia.

        Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD namun tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

        "Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut?, Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.

        Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliyar BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 T sekitar Rp28.3 Miliyar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar Rp39,8 Miliyar, BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar Rp37,5 Miliyar Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar Rp11 Miliyar.

        "Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan. Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang di miliki oleh Kepala daerah namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan."

        Jupri menyontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam,  dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim kala itu Awang Farouk Ishak hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci. 

        "Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Tentu ini bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada," tegasnya.

        TRUTH juga, kata Jupri, mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur  Banten ke Kejati Banten, tentu saja ini juga sebagai pintu masuk untuk membongkar praktek penggunaan BPO di propinsi lain, tidak hanya itu ini juga perlu di usut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

        "Ini sebagaian langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: