Disorot karena Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Orang Kemenag Blak-blakan: Jangan Sampai Ada...
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menepis anggapan bahwa pemerintah antisyiar.
Anggapan itu ada menyusul Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ia meminta tidak ada pihak-pihak yang 'menggoreng' surat edaran tersebut untuk kemudian menyudutkan pemerintah.
"Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum," kata Adib dalam diskusi secara daring di YouTube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).
Adib berharap melalui sosialisasi surat edaran itu, nantinya publik tidak hanya mengetahui aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala. Melainkan juga latar belakang kenapa kemudian keluar aturan tersebut.
Baca Juga: Catat! Menag Yaqut Kini Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid
"Sosialisasi ini targetnya tidak hanya semata-mata masyarakat mengetahui adanya surat edaran ini tetapi juga memahami tentang background, latar belakang makna filosifisnya," ujar Adib.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berani Banget Abu Janda Kritik Menterinya Jokowi, Nicho Silalahi: Musuhi Pemikirannya Bukan Orangnya
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ucap Yaqut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: