Laporan Soal Menag Yaqut Ditolak Polisi, Kini Roy Suryo yang Terancam Dilaporkan Balik
Laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya.
Kini, giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu akan dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh "Gonggongan Anjing"
"Hati-hati, kami juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
LBH Ansor sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain. "Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh. "Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," kata dia.
Menurut Dendy, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi makin memperkeruh suasana sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, tetapi materi laporan tidak boleh serampangan.
"Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: