Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESPT PPh Badan: Salah Satu dari 8 Jenis Pajak Penghasilan Bagi Badan Usaha yang Wajib Diketahui

        ESPT PPh Badan: Salah Satu dari 8 Jenis Pajak Penghasilan Bagi Badan Usaha yang Wajib Diketahui Kredit Foto: Mekari
        Warta Ekonomi, Sumedang -

        Pajak merupakan salah satu pemasukan penting bagi Negara. Dengan pemasukan pajak, pemerintah bisa menganggarkan untuk biaya-biaya belanja negara.

        Ada banyak jenis-jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh. Salah satu yang paling sering dibahas adalah eSPT PPh badan.

        Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

        PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi baik dari dalam maupun luar negri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak. Pihak yang menjadi wajib pajak PPh bisa berupa penghasilan yang didapat seseorang ataupun badan usaha yang memiliki NPWP.

        Waktu pajak jatuh tempo setiap satu tahun sekali. Setidaknya, PPh di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis, yaitu:

        1. Pajak Penghasilan Pasal 15

        Pajak Penghasilan yang diatur pada Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang memiliki badan usaha, dan berprofesi sebagai pengusaha. Wajib pajak biasanya mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan NPWP. Jenis-jenis wajib pajak PPh pasal 15 meliputi:

        • Perusahaan pelayaran / penerbangan internasional,
        • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
        • Perusahaan asuransi luar negeri,
        • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
        • Perusahaan dagang asing, serta
        • Perusahaan investor dalam bentuk build, operate, and transfer (BOT)

        2. Pajak Penghasilan Pasal 21

        PPh yang diatur Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan bagi wajib pajak bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, ataupun pembayaran lain dalam bentuk apapun.

        Pembayaran pajak penghasilan biasanya dilakukan setiap bulanya setiap kali mendapat gaji. Seringkali, perusahaan melakukan potongan langsung dari gaji karyawan. Terdapat 5 macam perhitungan PPh pasal 21 menurut Pasal 21 yaitu:

        • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala,
        • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas,
        • Anggota dewan pengawas / dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
        • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun,
        • Serta penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

        3. Pajak Penghasilan Pasal 22

        PPh pasal 22 mengatur pungutan pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atas barang mewah. Pihak yang melakukan pungutan adalah pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga negara terkait.

        Tarif pajak yang dikenakan atas impor dan ekspor bermacam-macam tergantung pada komodita yang diimpor/ekspor, pihak yang melakukan kegiatan ekspor-impor, serta ada tidaknya Angka Pengenal Importir (API).

        4. Pajak Penghasilan Pasal 23

        PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan transaksi. Transaksi yang dimaksud bisa meliputi dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, jasa, serta dan penghasilan lain selain aset tanah atau bangunan. Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bruto dari penghasilan.

        5. Pajak Penghasilan Pasal 25

        PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang yang tertulis pada eSPT PPh badan, dikurangi PPh yang dipotong, dan PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

        Khusus untuk PPh Pasal 25, pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh diwakilkan kepada pihak manapun. Untuk meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cara diangsur. Bila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan denda bunga 2% per bulan.

        6. Pajak Penghasilan Pasal 26

        PPH pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber selain dari bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili di Indonesia. Tarif umum yang dikenakan PPH pasal 26 adalah 20%.

        Jenis penghasilan yang dipotong bisa berupa dividen, bunga (dari premium, diskonto, ataupun imbalan jaminan pengembalian uang), royalti sewa, imbalan jasa ataupun pekerjaan, hadiah, pensun, ataupun keuntungan dari pembebasan utang.

        7. Pajak Penghasilan Pasal 29

        PPh pasal 29 adalah pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak. Karenanya, PPh pasal 29 berlaku ketika jumlah pajak terutang dalam tempo satu tahun pajak suatu perusahaan, lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong pihak lain dan telah disetor sendiri. Pembayaran PPh pasal 29 harus dilakukan sebelum dilaporkan eSPT pph badan.

        8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

        PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi atau surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham ataupun sekuritas lainya, hadiah undian, serta transaksi-transaksi lainya yang ada dalam aturan terkait. Penghasilan yang dikenakan bersifat final, sehingga tidak bisa dikreditkan.

        Itulah jenis - jenis PPh yang harus dibayarkan. Bila Anda termasuk kedalam salah satu objek wajib pajak diatas, Anda perlu mempelajari lebih dalam dan melakukan pembayaran pajak secara rutin dan teratur, sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Rekomendasi Aplikasi Pajak Online Terbaik

        Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

        Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor eSPT pph badanini.

        Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor eSPT pph badansecara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

        Kemudahan yang Diberikan

        Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

        1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

        Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor eSPT pph badantidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

        2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

        Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain eSPT PPh Badan, e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

        3. Keamanan data wajib pajak

        Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

        Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari termasuk eSPT PPh badan dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak serta eSPT PPh badan secara komprehensif dapat diakses pada situs Klikpajak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: