Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Usai! Menag Yaqut Dilaporkan, Petinggi PA 212: Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati!

        Belum Usai! Menag Yaqut Dilaporkan, Petinggi PA 212: Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati! Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang jadi sorotan di masyarakat karena ucapannya terkait azan. Belum selesai disana, sejumlah perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan percaya diri akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. 

        Hal tersebut disampaikan oleh Novel Bamukmin, yang menyebut Menag Yaqut sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan diduga melakukan penistaan agama.

        Baca Juga: Ramai Soal Penurunan Plang Muhammadiyah, Menag Disuruh Urusi Ini Daripada Bandingkan Suara Azan

        Adapun hal tersebut terkait polemik suara azan yang diduga dibandingkan dengan gonggongan anjing oleh Menag Yaqut.  Tak main-main, bahkan kata Novel, penista agama siapa pun itu, tak ada tebusannya kecuali hukuman mati.

        "Menag kemarin kami sudah laporkan, kita dari Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) dari KUHAP APA (Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama). Saya sebagai wakil ketua, kita kemarin sore sudah laporkan," ungkap Novel Bamukmin, dikutip dari Suara.coim, Selasa, 1 Maret 2022.

        "semua persyaratan kita sudah bawa, kemudian aplikasi Peduli Lindungi juga sudah beres," sambungnya.

        "Cuma ketika masuk sore enggak bisa kalau enggak ada hasil swab. Kita melihat ada sih swab cuma dari pagi sampai jam 11.00 (siang), artinya kita enggak bisa masuk," tambahnya.

        "Besok akan kita kondisikan akan bisa laporkan paling lambat Senin (28 Februari 2022)," tambahnya lagi.

        Novel mengatakan, pihaknya sengaja melapor ke Mabes agar tak terkendala dengan masalah locus delictie (tempat terjadinya dugaan tindak pidana).

        "Saya datang langsung ke Mabes Polri bukan ke Polda karena Mabes Polri itu tingkatnya nasional, artinya locus delictie-nya di mana pun saja berada harus diterima Mabes Polri," ujarnya.

        Menurut Novel, jika laporannya tak diterima, berarti ada kejanggalan. Namun, ia berharap semoga saja diterima.

        Baca Juga: Analoginya Jadi Polemik, Pejabat Kemenag Pasang Badan untuk Menag Yaqut

        "Maka kita lihat aja, Mabes Polri sampai saat ini saya belum tahu deh. Mudah-mudahan nanti bisa terima (laporannya). Kalau tidak terima, ini ada apa gitu lho," ujarnya.

        Terkait penista agama, sebelumnya Novel dengan tegas sangat menentang orang-orang yang demikian.

        Apalagi ia menyebut bahwa pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing sangat keterlaluan. Bahkan, menurutnya, tak perlu untuk umat Islam memaafkan.

        "Ingat, enggak perlu umat Islam memberikan maaf kepada Yaqut karena bukan hak umat Islam," tuturnya.

        "Ini urusan haknya Allah. Penista agama siapa pun, mau mualaf, mau murtad, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati, takbir, takbir!" pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: