Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 1 hingga 7 Maret 2022: 7 Daerah Berada di Level 4

        Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 1 hingga 7 Maret 2022: 7 Daerah Berada di Level 4 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Pasalnya, Jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali menjadi bertambah.

        Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022. Dalam hal ini, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah.

        Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen Level PPKM

        "Adapun ketujuh kota tersebut ialah Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada daerah yang ditetapkan dari Level 2 menjadi Level 3, yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

        Lanjut dia, daerah dengan PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 menjadi 13 daerah dari sebelumnya 25 daerah. Kendati demikian, saat ini belum ada daerah yang ditetapkan menjadi PPKM Level 1.

        Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, Safrizal menyebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

        "Adapun aturan untuk luar wilayah Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022. Penetapan ini berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022," ujarnya.

        Menurut dia, alasan adanya perubahan status PPKM mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Jika tingkat vaksinasi sudah di atas 70%, artinya daerah tersebut sudah mencapai target yang ditetapkan. Untuk itu, dirinya memastikan aturan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini tidak ada yang berubah. Masyarakat tetap diminta menunjukkan bukti vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.

        "Selain itu, per tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali. Hal ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di sentra wisata tersebut. Namun, kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan," kata Safrizal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: