Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walah-walah, Ternyata Tanpa Disadari Penundaan Pemilu Cuma Butuh Dua Partai Lagi

        Walah-walah, Ternyata Tanpa Disadari Penundaan Pemilu Cuma Butuh Dua Partai Lagi Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, isu penundaan Pemilu 2024 tak bisa dipandang remeh.

        Dia mengatakan, setidaknya ada tiga partai di DPR yang punya kecenderungan mendukung isu penundaan pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

        Sebagai informasi, Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3, sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

        Baca Juga: Gerah Sama Wacana Penundaan Pemilu, Rocky Gerung Kuliti Habis Sampai Bawa-bawa Penguasa

        "PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD," kata Ihsan mengutip GenPI.co, Kamis (3/3).

        Peneliti ini mengatakan, melihat koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, maka lebih dari cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut.

        Baca Juga: Kalau Pemilu 2024 Diundur, Efeknya Akan Ngeri-Ngeri Sedap: Bisa-Bisa Muncul....

        Namun, Ihsan mengatakan bahwa amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusi pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.

        Ihsan mengatakan, jika para elite politik berhasil mewujudkan itu, Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi.

        "Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial," katanya.

        Sebagai bagian dari sistem politik hasil reformasi, Ihsan menyebut sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.

        Pertama, pemerintahan yang terpisah dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.

        Baca Juga: Muhaimin Iskandar Panen Hujatan Usai Bikin Gaduh Soal Pemilu Ditunda, PKB Pasang Badan: Biasa...

        Oleh karena itu, Ihsan bersama tujuh organisasi yang fokus di isu pemilu mengajak publik untuk berpartisipasi aktif menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: