Pengakuan Mengejutkan Polisi Beber Sudah Kantongi Laporan Video Azan, Siap-siap!
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Gus Nur dipolisikan setelah videonya yang mempraktikkan azan diikuti gonggongan anjing, viral di media sosial.
Baca Juga: Dipolisikan Usai Sindir Menag Yaqut, Gus Nur Sesumbar: Gak Gampang Nangkap Saya Cuk...
Laporan terhadap Gus Nur dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya laporannya ada, sudah diterima,” kata Komang ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu menegaskan laporan dugaan ujaran kebencian itu tengah diusut penyidik.
Komang berjanji bakal memberi tahu perkembangan kasus itu, termasuk mengenai pemeriksaan saksi maupun Gus Nur selaku terlapor.
"Masih dipelajari, ya (pelaporan Gus Nur),” sambung mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
Diketahui, video Gus Nur azan dan diiringi suara gonggongan anjing viral di media sosial.
Video itu dibuat Gus Nur untuk mengkritik Menag Yaqut Cholil Qoumas karena menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: