Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Penundaan Pemilu 2024, Imin Cs Bisa Mendadak Mingkem Dengar Omongan Ngabalin, Menohok Banget!

        Wacana Penundaan Pemilu 2024, Imin Cs Bisa Mendadak Mingkem Dengar Omongan Ngabalin, Menohok Banget! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Negara yang taat konstitusi. Untuk itu Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dipastikan tidak akan menerima usulan perpanjangan masa jabatan lewat penundaan Pemilu 2024.

        “Pakai nalarmu yang sehat dalam berpolitik agar Anda lebih santun. Jangan pernah memaksakan Presiden atau siapa saja,” kata Ngabalin dalam sebuah video singkat yang dirilis di laman twitter pribadinya sebagaimana dilihat Populis.id Sabtu (5/2/2022). 

        Dalam video itu, Ngabalin memang tidak menyebut nama siapapun, tetapi sebagaimana diketahui bersama, usulan penundaan Pemilu 2024 ini dicetus oleh trio Ketua Umum (Ketum) Partai Politik.

        Baca Juga: Telak Habis! Rocky Gerung Sentil Jokowi, Ruhut: Ngebacot Sembarangan, Congor Bau!

        Ketika Ketum parpol itu yakni Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Kekinian nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan juga terseret dalam isu ini. Dia disebut-sebut menjadi dalang dalam rencana penundaan Pemilu 2024.

        Ngabalin memastikan, dari jauh - jauh hari, Jokowi sudah menegaskan untuk tidak menambah masa jabatannya lewat penundaan Pemilu, sebab itu sama saja mengangkangi konstitusi yang mengamanatkan Pemilu mesti digelar dalam lima tahun sekali.

        “Presiden patuh, tunduk dan taat pada UUD 1945. Hanya dua periode, sebagai seorang reformis Jokowi paham itu.#WaspadaPolitisiRadikal,” tuturnya.

        Ngabalin melanjutkan, jika seorang kepala negara di Indonesia yang ingin memerintah lebih dari dua periode, maka jelas itu melanggar Undang-undang Dasar 1945.

        “Sumpah jabatan Presiden sebelum dilantik seperti itu (taat pada UU),” tuntasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: